Bawaslu Rohul Ingatkan Caleg Laporkan LPPDK

Bawaslu Rohul Ingatkan Caleg Laporkan LPPDK

Riaumandiri.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu himbau dan ingatkan kepada peserta Pemilu serentak tahun 2024 untuk membuat dan menyerahkan Laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). 

Tepat pada hari ini, Rabu (14/02) masyarakat Republik Indonesia merayakan pesta demokrasi dengan pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Presiden maupun Legislatif di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun RI. Menindaklanjuti hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Divisi PP dan Datin, Yurnalis, S.Sos.I, MM, menghimbau peserta Pemilu untuk menyerahkan LPPDK paling lambat 15 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara. 

"Paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024. Setiap peserta pemilu wajib menyerahkan ini ke kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh KPU," jelas Yurnalis. 


Bawaslu juga mengingatkan, kepada peserta Pemilu untuk tidak lupa menyerahkan LPPDK ini, karena aturannya sudah jelas dalam pasal 335 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Diakui Yurnalis, sebelumnya Bawaslu Rohul juga telah melaksanakan Coffee Morning bersama puluhan Wartawan se Kabupaten Rokan Hulu guna mengajak masyarakat untuk mengikuti Pemilihan Umum dengan datang ke TPS.

Selain itu, Yurnalis juga menekankan kepada seluruh Calon Legislatif dari berbagai Parpol untuk tidak melakukan politik uang dalam menciptakan Pemilu yang bersih, netral dan demokratis.

"Hal ini sudah tertuang di dalam Pasal 523 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disampaikan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2)," terangnya. 

"Bagi yang kedapatan melanggar, maka sanksi dapat berupa dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," tambahnya.