Korupsi Pengadaan Lahan BLK Siak

Kejari Siak akan Eksekusi Suntoro

Kejari Siak  akan Eksekusi Suntoro

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura menargetkan dalam minggu ini segera mengeksekusi dan menjebloskan Suntoro ke penjara. Surat panggilan sendiri sudah dilayangkan Kejari Siak Sri Indrapura ke mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Siak tersebut, beberapa waktu lalu.
"Minggu ini paling cepat dieksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Sri Indrapura M Emri Kurniawan, Minggu (17/5).
Lebih lanjut Emri menyatakan, kalau pihaknya masih berupaya melakukan pemanggilan secara patut terhadap Suntoro yang terseret kasus korupsi pengadaan lahan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Siak.
"Panggilan pertama sudah kita layangkan. Untuk Selasa (19/5) ini," lanjutnya.
Saat ditanya, jika panggilan pertama tidak diindahkan terpidana 4 tahun penjara tersebut, Emri menegaskan, upaya eksekusi paksa tentu akan dilakukan.
 "Kita coba dulu panggil secara patut. Kalau tidak datang juga, kita eksekusi paksa," tegas M Emri Kurniawan.
Untuk diketahui, upaya Suntoro lolos dari jeratan hukum terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk BLK Kabupaten Siak, dimentahkan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Suntoro mendapatkan hukuman 4 tahun. Sebelumnya dirinya hanya divonis 16 bulan oleh Pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Suntoro didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Siak bersama terdakwa Juarman, mantan Camat Mempura.
Perbuatan terdakwa ini terjadi pada tahun 2006 lalu. Berawal, pada kegiatan pengadaan lahan untuk BLK di Desa Paluh, Kecamatan Mempura. Di mana Suntoro bersama Juarman terpidana 1 tahun 4 bulan meminta para pemilik tanah menandatangani kwitansi ganti rugi lahan seharga Rp45.000 per meter. Bersama Suntoro, dirinya melaporkan kepada Setdakab Siak Adli Malik (alm), bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Workshop (BLK) telah tuntas.
Realisasinya, perjanjian ganti rugi yang ditetapkan pihak Pemkab kepada pemilik tanah, melebihi harga kuintasi yang dibuat terdakwa, sehingga terjadi mark up harga oleh terdakwa kepada pemilik lahan. Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp302.700.000.(dod)