Berkas Perkara Dugaan Pungli Diskes Kampar Bakal Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Dugaan Pungli Diskes Kampar Bakal Dilimpahkan ke Jaksa

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan pengusutan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dengan tersangka Zulhendra Das'at. Dalam waktu dekat, polisi kembali akan melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar itu ke kejaksaan.

Selain Zulhendra, kasus ini juga menjerat seorang tersangka lainnya. Dia adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang, M Rafi.

Seperti diketahui, Zulhendra Das'at terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu. Dia diduga melakukan pungli terhadap sejumlah kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat kegiatan serah terima uang dilakukan di rumahnya.


Selain dirinya, dalam kasus ini polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi.

Dari 31 orang kepala puskesmas yang dimintai uang oleh Kadiskes Kampar, baru 9 orang yang menyerahkan. Uang yang terkumpul, diserahkan kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, yang merupakan orang kepercayaan dr Zulhendra Das'at sekaligus bertindak sebagai koordinator.

Uang dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. M Rafi lalu berangkat menuju rumah Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (12/5/2023) malam.

Pergerakan M Rafi, dipantau oleh pihak kepolisian dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Sampai akhirnya, Zulhendra dan M Rafi terjaring OTT terkait dengan dana pungli yang belakangan terungkap akan digunakan Zulhendra untuk mengurus kasus yang tengah bergulir.

Dalam OTT ini, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dan 2 buah handphone. Termasuk bukti transfer Rp15 juta.

Meski kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti, namun penyidik tak mampu merampungkan proses penyidikan hingga waktu yang ditentukan. Hingga akhirnya, keduanya harus dikeluarkan dari sel tahanan Dittahti Polda Riau.

Meski begitu, Zulhendra dan Rafi masih menyandang status sebagai tersangka, dimana penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara keduanya.

Setelah rampung, berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas dinyatakan belum lengkap.

Berkas pun dikembalikan ke penyidik kepolisian, disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.

Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka. "(Penyidikan) Masih berjalan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III Faizal Ramzani, Sabtu (20/1).

Faizal mengatakan, berkas perkara diupayakan tuntas dalam waktu dekat. Sehingga selanjutnya, bisa dikirim ke kejaksaan. "Minggu depan kirim berkas lagi ke JPU," pungkas mantan Kapolsek Tualang itu.