Berniat Miliki Harta Tanpa Sah, Melki Tega Habisi Nyawa Seorang Pelajar di Pekanbaru

Berniat Miliki Harta Tanpa Sah, Melki Tega Habisi Nyawa Seorang Pelajar di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hanya ingin mengusai barang berharga milik Rizky Aprianto, Melki tega menghabisi nyawa pelajar Madrasah Aliyah (MA) Al-Fajar itu. Bahkan untuk menghilangkan jejak kejahatannya, Melki kemudian membakar tubuh Rizky lalu menguburnya.

Namun sepandai-pandainya menyembunyikan perbuatannya, Melki akhirnya berhasil diringkus, Senin (1/10/2018) kemarin. Bahkan untuk melumpuhkannya, laki-laki berusia 36 tahun terpaksa dihadiahi timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanannya.

Sosoknya itu kemudian diperlihatkan kepada awak media setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau mengekspos pengungkapan perkara itu, Rabu (3/10). Dengan tertunduk lesu, Melki dihadirkan dengan mengenakan rompi warna oranye dan kedua tangan terborgol.


Dalam pengakuanya, Melki yang sehari-hari berprofesi petani mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia menuturkan, nekat melakukan aksi keji itu karena tergiur dengan barang benda milik warga Jalan Rose Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki itu. 

"Saya ingin ambil HP-nya. Tidak ada rencana untuk membunuh," aku Melki saat diwawancarai awak media di ruang gelar perkara Dit Reskrimum Polda Riau.

Dikatakan Melki, antara dirinya dan korban tidak saling kenal. Aksi itu, katanya, berawal ketika korban yang tengah mengendarai sepeda motor berhenti tepat di depan kediamannya berada di Jalan Sidorukun. 

Melihat hal itu, Melki memanggil korban dan mengajak untuk masuk ke rumahnya, ajakan itu ternyata dituruti oleh korban. "Dia (korban, red) berhenti di depan rumah. Saya tidak tahu mengapa dia berhenti. Di dalam rumah saya pukul kepalanya pakai kayu," kata Mekli. 

Pukulan benda keras yang menghujam di bagian kepala, membuat korban tewas. Kemudian kata Melki, setelah memastikan tidak bernyawa, Ia langsung menyeret mayat korban ke tumpukan pelepah sawit di belakang rumah dan membakarnya. "Dibakar untuk menghilangkan jejak," lanjut Melki lirih. 

Baang berharga milik korban berupa handphone itu, lalu dijualnya kepada ponakannya seharga Rp500 ribu. Uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk keperluan sehari-hari. "HP dijual ke keponakan Rp500 ribu, uangnya untuk belanja sehari-hari," sebut Melki. 

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian itu terjadi pada 10 September 2018 lalu.

Diterangkan Sunarto, kejadian itu bermula ketika korban pamit pulang dari sekolahnya karena sakit. "Korban izin pulang dari sekolah karena tidak enak badan. Kejadian itu tanggal 10 September lalu," kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto. 

Saat dalam perjalanan pulang, kata pria yang akrab disapa Narto itu, laju kendaraan korban terhenti tepatnya di depan kediaman pelaku. Selanjutnya Melki, memanggil dan mengajak pelajar tersebut masuk ke rumah pelaku. Sesampai di dalam rumah, korban ditanya-tanya oleh tersangka namun hanya diam.

"Ditanya pelaku tidak menjawab, lalu dipukul dari arah belakang menggunakan balok," terang Narto.

Dalam kesempatan itu, Narto menambahkan pengungkapan itu bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisan dari keluarga korban, pada 13 September 2018. Di mana Rizki sejak tangal 10 September 2018 tak kunjung pulang dan dinyatakan hilang.

Terhadap laporan itu, pihaknya melakukan penyedikan yang berawal dari petunjuk nomor HP milik korban. Dari petunjuk itu diketahui nomor itu dipakai keponakan tersangka. Selain HP, pelaku juga menjual sepeda motor milik korban yang telah dipreteli menjadi beberapa bagian. "HP dijual Rp500 ribu. Sepeda motor dipreteli, mesin dijual. Sedangan spartbpart lainnya seperti ban, knalpot dan lainnya dikubur di belakang rumah tersangka," tambahnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya  keberadaan tersangka diketahui di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan dilakukan penangkapan. Ketika hendak ditangkap pelaku berupaya memberikan perlawanan dan melarikan diri, sehigga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Narto.


Reporter: Dodi Ferdian