12 Paket Sabu Disita Polisi dari Pria Paruh Baya di Pandau Jaya

12 Paket Sabu Disita Polisi dari Pria Paruh Baya di Pandau Jaya

Riaumandiri.co - Polisi tangkap seorang pria paruh baya pelaku narkoba berinisial FE (50) warga Jalan Tambusai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Bersama FE pihak kepolisian mengamankan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu.

"Pelaku berhasil digulung Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Diakatakan Asdisyah, awal pengungkapan Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat dan melakukan transaksi di rumahnya. 


Mendapat informasi tersebut lanjut dia, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama tim opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi rumah pelaku. 

"Pelaku langsung kita gulung dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu di saku celana belakang yang disaksikan oleh Ketua RW setempat," jelas Asdisyah.

Dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 4 plastik bening, HP, kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, sendok sabu dan mancis.

"Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.