Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Ini Respons Komisi IX DPR

Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Ini Respons Komisi IX DPR

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa vaksin Covid 19 akan berbayar mulai 1 Januari 2024, khususnya untuk masyarakat di luar kelompok berisiko dan lanjut usia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar. Meski diatur batas terakhir vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini.

Setidaknya, papar Kurniasih, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas. Kurniasih menekankan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik termasuk karena adanya varian JN 1. 

“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19. Ada 318 kasus baru dan 1 kematian. Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya," papar Kurniasih melalui rilisnya, Sabtu (30/12/2023).

Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin. 

"Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," terang Politisi PKS ini.

Kurniasih berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar. 
Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," ucapnya.

Perlu Sosialisasi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan kebijakan tersebut  dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 48 Tahun 2023 tentang pengakhiran penanganan pandemi Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, penanganan pandemi Covid-19 beralih ke masa endemik. 

“Status endemik ini bukan berarti Covid-19 telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus seperti saat ini, itu sebabnya upaya penanggulangan Covid-19 tetap berlaku,” jelasnya," Jumat (30/12/2023).

Karena itu, dia meminta Kementerian Kesehatan untuk terus mensosialisasikan pentingnya pelaksanaan vaksinasi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Terlebih, vaksinasi gratis untuk menurunkan risiko infeksi virus Covid-19 masih tersedia hingga 31 Desember.

Masyarakat diimbau segera menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan pada momentum liburan tahun baru 2024.

Anggota Komisi IX DPR RI dari PDIP Edy Wuryanto mengatakan wacana pembiayan vaksinasi secara mandiri oleh masyarkat per Januari 2024 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023,  untuk dipertimbangkan kembali tentang tenggat waktu pembiayaan mandiri tersebut. 

“Pemerintah seharusnya mempertimbangkan untuk kemampuan daya beli, terutama masyarakat kurang mampu dan peserta jaminan kesehatan mandiri kelas III yang saat ini iurannya disubsidi oleh Pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan. Untuk kelompok masyarakat ini, pemerintah harus menjamin vaksinasinya,” kata dia.

Edy memahami saat ini status Covid-19 bukan lagi pandemi, sehingga pemerintah (Kemkes) berencana memberlakukan vaksin mandiri. Namun, hal ini perlu pertimbangan dan disosialisasikan secara masif ke masyarakat.

Sistem gotong royong, menurutnya, bisa diterapkan, misalnya, perusahaan mendukung vaksinasi mandiri dengan membiayai vaksinasi bagi pekerja dan keluarganya. 

"Saat ini vaksinasi masih gratis. Saya berharap seluruh masyarakat segera melakukan vaksinasi untuk menghindari atau mencegah terjadinya kenaikan angka Covid-19 di Indonesia saat ini yang kembali melonjak,” pungkasnya. (*)



Tags Vaksinasi