Bawaslu Siak: Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Siak: Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran Pemilu

Riaumandiri.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberian bantuan hukum kepada pengawas tahapan kampanye Pemilu 2024.

Berlangsung selama dua hari, dari tanggal 22 hingga 23 Desember 2023 di Hotel Grand Royal Jalan Tengku Buang Asmara Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak, Ikhsan Parulian Harahap mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024. 


"Jika melihat adanya praktik money politic, unsur sara, dan ASN yang tidak netral. Jangan takut untuk melaporkan kepada pengawas yang ada di Kampung/Desa, Kecamatan, atau Bawaslu Kabupaten Siak," tegas Ikhsan, Sabtu (23/12). 

Ikhsan mengungkap, pelapor tidak perlu takut karena identitas dari pelapor akan dilindungi sesuai Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.  

Namun, pelapor juga perlu memperhatikan bahwa laporannya harus disertai bukti, seperti rekaman pembicaraan, foto, atau video serta informasi pendukung lain. 

"Mari wujudkan Pemilu yang berkeadilan demi kemajuan demokrasi kita. Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," pungkasnya.