Ojek Online Tak Dibolehkan Beroperasi di Kawasan Inti IKN

Ojek Online Tak Dibolehkan Beroperasi di Kawasan Inti IKN

Riaumandiri.co - Keberadaan Ojek Online aka dilarang beroperasi dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sebab disana menerapkan sistem transportasi micromobility, Rabu (6/12).

Micromobility merupakan alat mobilitas individual, baik elektrik maupun tidak yang berkecepatan di bawah 25 km per jam. Nantinya, pemerintah akan membuat jalur khusus untuk moda tersebut.

"Jadi kalau mau Go-Food apa itu, silakan antarnya pakai micromobility, tidak pakai motor karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ucap Chief Urban Mobility Otorita IKN.


Menurutnya, ini juga bagian dari titah Presiden Joko Widodo soal transportasi publik di IKN. Resdiansyah mengatakan Jokowi ingin IKN dikuasai 80 persen transportasi publik dan 20 persen sisanya kendaraan pribadi.

Bahkan, Jokowi ingin IKN menjadi '10 minutes city', di mana cukup 10 menit untuk bepergian ke area-area perkantoran. Selain itu, IKN dibngun dengan prioritas pejalan kaki.

Para pejabat publik di IKN juga akan didorong menggunakan transportasi publik dibandingkan kendaraan pribadi. Kendati, akan ada pengecualian untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.

"Kita akan menggunakan banyak teknologi untuk memastikan yang bersirkulasi kendaraan pribadi itu hanya 20 persen," jelasnya.

"Kecuali kendaraan-kendaraan dinas kayak presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifik khusus yang membolehkan kendaraan pribadi, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, seperti itu nanti ada peraturannya sendiri," tutup Resdiansyah.