Majelis Hakim tak Lengkap

Sidang Kasus Narkoba Pasutri Tetap Dilanjutkan

Sidang Kasus Narkoba Pasutri Tetap Dilanjutkan

UJUNGTANJUNG(HR)-Meski majelis hakim Pengadilan Negeri Ujungtanjung hanya dihadiri dua hakim pada sidang kasus narkoba dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Wagino-Anis, namun sidang tetap dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap (polisi) dan pemeriksaan terdakwa, Selasa (12/5).

Majelis hakim yang tidak ikut adalah Ketua Majelis, Saidin Bagariang SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ujungtanjung. Sidang hanya dihadiri hakim anggota Zia Uljanah SH dan Dewi Hesti Indria SH dibantu Panitera Pengganti Rustam SH.

Selain tidak lengkap majelis hakim, Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga berubah, yang pada sidang sebelumnya didampingi Kalna Siregar dari Posbakum, pada sidang kedua ini terdakwa didampingi oleh Irfan SH.

Menanggapi hal ini salah satu praktisi hukum yang selalu beracara di Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Cutra Andika SH sangat menyayangkan kejadian itu. "Itu jelas ada pelanggaran. Sangat kita sayangkan," urai Cutra.

Jika majelis hakim tidak lengkap dalam beracara di persidangan baik perdata maupun pidana, putusan yang dibuat bisa batal demi hukum. Yang kedua, majelis tersebut telah melanggar kode etik dalam beracara di persidangan. (put)