Oknun Jaksa-Polisi Tersangka, Uang Suap Untuk Bisnis Kapal

Oknun Jaksa-Polisi Tersangka, Uang Suap Untuk Bisnis Kapal

Riaumandiri.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap setidaknya uang total Rp999.600.000 telah diterima Bayu terkait perkara narkotika yang ditangani istrinya yang berprofesi Jaksa, Sri Hariyati. Uang tersebut digunakan untuk bisnis kapal milik Bayu di Bengkalis.

Kini keduanya telah menyandang status tersangka, dan dilakukan penahanan. Bayu yang merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu ditahan di Rutan Mapolda Riau. Sementara Sri Hariyati menjadi tahanan rumah. Keduanya ditahan sejak Senin (20/11) kemarin.

Adapun perkara yang menjerat pasangan suami istri itu adalah dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.


Dari proses penyidikan, diketahui Bayu telah menerima uang setidaknya sebesar Rp999.600.000 dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah. Uang yang diterima itu sudah digunakan, yakni untuk bisnis kapal milik Bayu di Bengkalis.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, katanya dia ada usaha kapal, dan uang itu dipergunakan untuk usaha tersebut," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (23/11).

"Jadi sementara dalam penelusuran tim penyidik," sambung Imran.

Imran memaparkan, saat ini tim masih sedang bekerja. Pihak pemberi suap kini masih didalami. "Semua fakta terus didalami sama tim penyidik," sebutnya.

Imran berujar, proses penyidikan terhadap Bayu yang berprofesi sebagai polisi itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Riau dari jauh hari. Bahkan ia menyebut, proses penyidikan itu, didukung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Lalu, dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami Sri yang bertugas di Polres Bengkalis.

Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan. 

Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta. 

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.

"Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," singkat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto belum lama ini.

Sebelumnya Sri dan Bayu, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Karpiansyah alias Riko sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (26/10) malam kemarin.