Anggun Bestarivo Sandang Status Tersangka Korupsi Mesjid Raya Senapelan

Anggun Bestarivo Sandang Status Tersangka Korupsi Mesjid Raya Senapelan

RIAUMANDIRI.CO - Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi yang merupakan penyedia jasa konsultasi pada pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Tahun 2021 Anggun Bestarivo Ernesia kini menyandang status tersangka dan ditahan penyidik.

Pengusutan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selain Anggun, perkara ini juga menjerat 3 orang tersangka lainnya.

Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan. 


Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada Rabu (8/3) kemarin. Di hari yang sama, keempatnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Tidak terima dengan hal itu, Anggun melalui sang ayah, Haynes Ade mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil berdasarkan putusan pengadilan, Jumat (5/5) kemarin.

"Adapun putusan pada sidang praperadilan tersebut antara lain menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Minggu (7/5).

Dengan ditolaknya permohonan itu, kata Bambang, Tim Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan dan akan membawa perkara ini ke persidangan. "Insya Allah, dalam waktu dekat perkara ini akan segera rampung," pungkas Bambang.

Diketahui, proyek bermasalah itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Dimana saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.362.182.699,62.

Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)