Terima Suap dari M Adil, Auditor BPK RI Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Riaumandiri.co - M Fahmi Aressa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, Fahmi dinilai bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil sebesar Rp1 miliar lebih.
Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/11). Sebagai pesakitan, Fahmi hadir langsung di ruang sidang mendengarkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan penerimaan uang oleh Fahmi Aressa. Uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Kemudian dari Bupati M Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih yang diserahkan stafnya, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua tahap, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain. Seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti-Batam, dan lainnya.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar JPU KPK Budiman Abdul Karib di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," ujar JPU Budiman Abdul Karib.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.
Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu juga hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.
JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara. Juga ada sejumlah barang bukti, seperti koper warna silver dikembalikan ke Fahmi Aressa.
Atas tuntutan itu, Fahmi Aressa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.
Diketahui, Bupati M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari fakta persidangan terungkap kalau Bupati M Adil mengumpulkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di rumah dinasnya pada 4 Maret 2023. Ia meminta agar kepala OPD membantu BPK Riau terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
M Adil mengakui kalau bantuan yang dimaksudkan adalah agar OPD memberi uang kepada auditor BPK. Setelah perintah itu, sejumlah kepala OPD mulai menyerahkan uang dan barang.
M Adil, Fitria Nengsih dan Fahmi Aressa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tanggal 6 April 2023. Mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.