Gaji PPPK Naik Tahun 2024, Berikut Rincian Kenaikan Setiap Golongannya

Gaji PPPK Naik Tahun 2024, Berikut Rincian Kenaikan Setiap Golongannya

Riaumandiri.co - Pada Tahun 2024, pemerintah akan menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen. Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan kenaikan gaji itu membuat alokasi transfer ke daerah pada APBN 2024 naik terutama pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU).

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen," ucap Adriyanto, Jumat (10/11).

Adapun besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.



Berikut daftar gaji PPPK setelah naik 8 persen pada 2024.

- Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096

- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412

- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336

- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768

- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076

- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314

- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092

- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548

- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760

- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240

- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240

- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144

- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108

- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764

- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652

- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988

- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Beleid tersebut menyatakan PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Sementara untuk tunjangan yang didapatkan oleh PPPK antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.