Polda Metro Jaya Bakal Periksa Alex Tirta Terkait Rumah Dihuni SYL di Kartanegara

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Alex Tirta Terkait Rumah Dihuni SYL di Kartanegara

Riaumandiri.co - Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Harian PBSI Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Alex besok.

"Alex Tirta diperiksa besok pagi di Polda Metro Jaya, jam 10," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (31/10).


Ade mengatakan Firli Bahuri tidak menyewa secara langsung Rumah Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E. Ia mengatakan penyewa rumah itu adalah Alex Tirta sebesar Rp650 juta per tahun.

"Yang menyewa Rumah Kartanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ujarnya.

Ade menyebut rumah yang telah dibayarkan ratusan juta oleh Alex itulah yang kemudian digunakan oleh Firli.

"Seperti itu," jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli.

Sebelumnya pada Kamis (26/10), penyidik telah menggeledah rumah Firli di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.