Polisi Pasang Marka Pita Penggaduh Antisipasi Balap Liar

Polisi Pasang Marka Pita Penggaduh Antisipasi Balap Liar

Riaumandiri.co - Berbagai upaya dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam memberangus aktivitas balap liar di Kota Pekanbaru, mulai dari merutinkan Blue Ligth Patrol hingga sosialiasi bahaya balapan.

Terbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru memasang marka pita penggaduh di beberapa ruas jalan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Di mana, jalan tersebut sering digunakan para remaja untuk melakukan aktivitas balap liar.

Disampaikan Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Pekanbaru, di jalan tersebut dipasang dua titik yakni di belakang Pos Gurindam 1 dan U-Turn depan Kantor Bulog. Untuk lokasi kedua yaitu di jalan Diponegoro tepatnya depan Hotel Arya Duta. 


"Kita pasang di dua lokasi tersebut karena sering digunakan untuk aksi balap liar," jelas Kompol Birgitta Ativina Wijayanti, Kamis (12/10).

Dengan telah dipasangnya pita penggaduh itu, diharapkan dapat menjadi penghalang bagi para remaja yang kerap melakukan aksi balap liar di malam akhir pekan.

"Pemasangan marka pita penggaduh tersebut bertujuan agar pengendara yang melintas mengurangi kecepatannya karena fungsinya sama dengan pita kejut atau polisi tidur, sehingga diharapkan dapat menekan aksi balapan liar di ruas jalan tersebut," ujar Kompol Birgitta.

Aktivitas balap liar ini tak jera dilakukan para remaja, hal itu terbukti dari aksi penertiban yang dilakukan oleh petugas pada Sabtu (7/9) malam, sebanyak 25 unit motor diamankan yang terindikasi balap liar.

"Pada akhir pekan, Polresta dan jajaran berhasil mengamankan 25 motor yang diduga melakukan aksi balap liar," sambung Kompol Birgitta.

Puluhan motor itu diangkut dari beberapa lokasi yang disisir petugas pada malam itu  diantaranya di Jembatan Siak IV, kawasan MTQ, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro dan Jalan Gajah Mada.

Petugas langsung menindak tegas terhadap para pelaku, tindakan tilang langsung diberlakukan ditempat dan sepeda motor diangkut untuk ditindak lanjut proses hukum.

"Sepeda motor itu tidak melengkapi kelengkapan kendaraan dan menggunakan knalpot Brong. Untuk pengendara akan dilakukan penindakan dengan tilang, serta mengamankan barang bukti kendaraan," tutupnya.