Korupsi Dana Baznas Kota Dumai, Ayah Kadis PUPR Bengkalis Segera Disidang

Korupsi Dana Baznas Kota Dumai, Ayah Kadis PUPR Bengkalis Segera Disidang

Riaumandiri.co - Tak lama lagi, Ishak Effendi yang merupakan ayah dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah akan menjalani persidangan. Hal itu seiring dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Ishak Effendi ke pengadilan.

Ishak merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021. Saat rasuah terjadi, dia menjabat sebagai Ketua Baznas Dumai.

Selain Ishak, perkara ini juga menjerat dua tersangka lainnya. Yaitu, Isman Jaya dan Indra Syahril yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua II dan Bendahara Baznas Dumai tahun 2019-2021.


Berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 21 September 2023. Keesokan harinya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak butuh waktu lama, Tim JPU kemudian melimpahkan berkas perkara ketiganya ke pengadilan. "JPU Kejari Dumai telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (25/9) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Selasa (26/9).

"Ada tiga berkas perkara dilimpahkan, masing-masing atas nama terdakwa IS, IE, dan IJ," sambung Abu Nawas.

Dikatakan Abu, pelimpahan dilaksanakan secara elektronik melalui system e-Berpadu Mahkamah Agung RI. Masing-masing terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah dengan dakwaan tipikor dan telah teregister. Pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Saat ini, JPU hanya perlu menunggu penetapan hari sidang pertama," sebut Abu Nawas.

Dalam perkara ini, lanjut Abu, JPU akan mengajukan alat-alat bukti, antara lain saksi-saksi yang berjumlah 80 orang lebih. Selain itu, ada barang bukti uang yang telah disita oleh Jaksa selama proses penyidikan sekitar Rp300 juta dalam upaya asset recovery (pengembalian aset) atau pengembalian kerugian negara.

"Rinciannya akan dibuka di persidangan. Tidak menutup kemungkinan, meskipun sudah proses persidangan, Jaksa terus mengupayakan pengembalian kerugian," kata dia.

"Dalam dakwaan, hitungan kerugian keuangan tetap sekitar Rp1,4 miliar. Terkoreksi oleh auditor berkurang sekitar Rp600 ribu dari hitungan awal," sambungnya.

Sebelumnya, Abu Nawas pernah mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain dan juga diri sendiri.

Akibatnya timbul kerugian keuangan negara Cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp1.420.405.500 selama kurun waktu 2019 hingga 2021. Itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Abu Nawas belum lama ini.