Kejari Siak Tahan Dua Tersangka Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Kejari Siak Tahan Dua Tersangka Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Riaumandiri.co - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melaksanakan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang mengkibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.431.614.696,87, sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Kedua tersangka tersebut berinisial MY dan SHF, Senin (18/9/2023).

Demikian diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Rawatan Manik.


"Adapun peran tersangka MY dalam perkara ini selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani dan tersangka SHF selaku pemilik KPL UD Rangga yang seharusnya bertugas untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor kepada para petani di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, akan tetapi pada kenyataanya hal tersebut justru tidak dilakukan oleh kedua tersangka, melainkan memanipulasi data laporan pupukbersubsidi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi," sebut Rawatan.

Rawatan mengatakan, modus penyelewengan dalam perkara ini yakni distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen.

Terdapat dua KPL di KecamatanKerinci Kanan Kabupaten Siak untuk Tahun 2021 yakni UD Riau Rakyat Tani dan UD Toko Rangga, berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh Pemerintah adalah sebesar 20 milyar lebih.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini sebelumnya, berdasarkan kecukupan alat bukti, Penyidik Kejari Siak telah melakukan penetapan tersangka sebanyak enam orang yakni : Satu, SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak tahun 2020 sampai dengan saat ini.

Dua, AMZ selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

Tiga, SPN selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Empat, MY selaku Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani. Lima, SHF selaku Pemilik KPL UD Rangga. Enam, SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi. 

Para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

”Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kedua tersangka ditahan selama dua puluh hari terhitung mulai 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak,” tutup Rawatan.