9.465 Napi di Riau Terima Remisi Kemerdekaan, 147 Langsung Bebas

9.465 Napi di Riau Terima Remisi Kemerdekaan, 147 Langsung Bebas

RIAUMANDIRI.CO - Usai pelaksanaan upacara hari Kemerdekaan RI ke 78 di halaman Kantor Gubernur Riau, Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyerahkan remisi kepada  9.465 narapidana, di mana 147 di antaranya dinyatakan langsung bebas, Kamis (17/8/2023).

Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Remisi diserahkan oleh Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution. Hadir sekaligus juga menyerahkan remisi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.

Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis kepada enam orang perwakilan narapidana. Masing-masing Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dan LPKA Kelas IIA Pekanbaru.

“Saya berpesan kepada seluruh WBP untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan Masyarakat,” kata Wagubri, di Balai Serindit, Gedung Daerah.

Wagubri menyampaikan, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela, tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi tahanan yang secara mental dan perilaku sudah berubah menjadi lebih baik. Secara nasional Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Dengan rincian mendapat RU-I  172.904 orang dan RU-II sebanyak 2.606 orang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, dalam laporannya menyampaikan dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU pada Tahun 2023 ini, yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 9.318 orang. Sedangkan 147 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.194 orang.

Selanjutnya Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang. Jumlah remisi yang diperoleh narapidana sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.

“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” kata Kakanwil.

"Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," tambah Jahari.

Dari jumlah penghuni lapas/rutan di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 14.333 orang yang terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan. Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.373 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 328 persen.



Tags HUT RI