Aturan Usia Capres dan Cawapres Lebih Baik Dibahas di DPR

Aturan Usia Capres dan Cawapres Lebih Baik Dibahas di DPR
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sepakat mengembalikan pembahasan regulasi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ke DPR RI.

Menurutnya, di DPR pembahasan akan dilakukan secara lebih komprehensif lantaran DPR RI memiliki fungsi sebagai lembaga legislasi atau pembuat Undang-Undang.

"Kembalikan pada DPR saja. Itu wewenang pembuat undang-undang," tegas Mardani kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Politisi Fraksi PKS ini meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat norma hukum atas kesimpulan uji materi sebuah undang-undang. 

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai mencari calon presiden dan calon wakil presiden yang terbaik bukanlah dinilai dari perkara usia.

“Apakah kompetensi, kredibilitas seseorang secara absolut berkaitan dengan umur? Kan itu harus dijawab. Soal presiden itu bukan soal umur, tapi soal kompetensi,” kata Yanuar.

Menurutnya, usia bukanlah batasan bagi seseorang untuk bersaing di dalam pemilu, melainkan soal integritas.

“Karena begini, boleh jadi usianya sangat muda ternyata kompetensi, integritas, kemampuannya jauh lebih bagus, ketimbang orang yang usianya lebih tua. Sudah tua atau di atas usia pensiun, itu terus dipandang tidak memiliki kemampuan? Nah itu saja sudah menunjukkan kita ada masalah dalam memahami duduk perkaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengajuan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Advokat 98 memunculkan polemik di tengah masyarakat. Karena dinilai terlalu politis, lantaran diajukan pada saat tahapan pemilu dimulai. (*)