Ada Peserta Berstatus Tersangka-Terdakwa Masuk DCS Pileg Riau 2024

Ada Peserta Berstatus Tersangka-Terdakwa Masuk DCS Pileg Riau 2024

RIAUMANDIRI.CO - Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif tahun 2024. Tak terkecuali untuk anggota DPRD Provinsi Riau.

Di Riau, pengumuman ratusan nama sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) tertuang dalam Pengumuman KPU Riau Nomor: 1428/PL.01.1-Pu/14/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Riau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman itu dikeluarkan di Pekanbaru pada 18 Agustus 2023, dan ditandatangani oleh Ilham Muhammad Yasir selaku Ketua KPU Riau.

Berbagai kalangan dari berbagai unsur masyarakat mencoba peruntungan mereka untuk bisa duduk menjadi anggota dewan periode 2024-2029. Mulai dari petahana, mantan pejabat, pengusaha, aktivis hingga mereka yang masih menjalani proses hukum dengan status tersangka dan terdakwa.

Dari ratusan nama itu, terdapat nama Agus Pramono. Dia masuk dalam DCS dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 1.

Agus merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Dalam jabatan tersebut, pria yang berpengalaman dalam bidang militer itu pernah berstatus tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Status itu diembannya sejak 29 April 2021 lalu.

Sejak saat itu, status tersangka belum dicabut seiring proses penyidikan masih dilanjutkan oleh pihak Kepolisian. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

"(Penyidikan) Masih (lanjut)," ujar Kombes Pol Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2023).

Tidak hanya itu, juga terdapat nama Larshen Yunus Naek Simamora dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Larshen. Namanya masuk DCS untuk Dapil Riau 2.

Pria ini cukup kontrovesial dengan statemen-statemennya, baik di media massa maupun media sosial dengan mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah. Bahkan dia juga mengklaim dirinya sebagai salah satu ketua organisasi kepemudaan terbesar yang ada di Indonesia.

Dalam perjalanannya, dia pernah tersangkut perkara hukum, yakni dugaan perusakan dan memasuki ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa izin.

Dalam perkara itu, dia sudah dihadapkan ke persidangan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, bahwa dia sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.

Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) RI. Itu diketahui dari informasi yang ada di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di website https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/.

Saat dihubungi, Joni Suhaidi meyakini kalau mereka yang telah diumumkan di DCS telah lengkap persyaratannya. Dimintai tanggapannya terkait adanya tersangka ataupun terdakwa masuk dalam DCS, Joni memberikan keterangan.

"Kalau dia sudah diputus pengadilan dan inkrah, kalau itu nanti ada masukan dari masyarakat, baru (dibatalkan)," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau itu, Minggu (20/8).

Itu pun harus berdasarkan ketentuan yang berlaku yang mengatur soal pemilu. Dalam aturan itu yang diatur kalau yang bersangkutan adalah mantan terpidana .

"Mantan terpidana itu ada 2 kategori. Ada yang ancamannya di atas 5 tahun, dan pidana kealpaan seperti nabrak atau tahanan politik," kata Jodi.

Dijelaskannya, jika ancaman di atas 5 tahun, itu dia harus jeda dari pencalonan. Harus jeda dulu 5 tahun dari bebas murni.

"Kalau di luar itu, dia tidak perlu jeda. Contoh masa pidananya 5 tahun ke bawah. Misalnya dia bebas tahun 2022, katakanlah kasusnya pencurian, di saat dia sudah bebas murni, dia bisa langsung mencalonkan," jelas Jodi seraya mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.

"Di undang-undang juga ada. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum), kalau tidak salah," tegas Jodi Suhaidi.



Tags Pemilu