BLH Klaim Seluruh Perusahaan Urus Izin

BLH Klaim Seluruh Perusahaan Urus Izin

TELUK KUANTAN (HR)-Badan Lingkungan Hidup mengklaim hampir seluruh perusahaan yang beroperasi sudah mengurus izin lingkungan.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala BLH Hardi Yacub kepada Haluan Riau, Kamis (7/5). Sebelum mengurus izinperusahaan diminta lebih dulu mengurus izin lingkungan. Pemerintah tidak mau lagi izin lingkungan diurus belakangan.

Setelah dokumen UKL UPL terbentuk, keluar rekomendasinya. Perusahaan diminta mengurus izin lingkungan. "Setelah itu mereka bisa mengurus IMB dan izin usaha perkebunan lainnya," katanya.

Pemerintah tidak mau perusahaan di Kuansing mengurus izin lingkungan belakangan. Kalau tidak ada perubahan, izin lingkungan berlaku selama usaha ada.  Menurutnya, izin lingkungan wajib dibuat setiap perusahaan yang beroperasi, sebagai syarat memperoleh perizinan selanjutnya.

Sesuai aturan, setiap perusahaan besar, terutama yang berdampak lingkungan maka wajib memiliki dokumen Amdal. Sedangkan perusahaan menengah, harus memmpunyai dokumen UKL-UPL yang dikeluarkan BLH. "Sebelum mengurus izin, paling utama harus mengurus izin lokasi, baru bisa meminta rekomendasi UKL-UPL," katanya. (rob)