Kasus Korupsi PT SPN, Edi Sukaria dan Suharno Dipidana Lima Tahun

Kasus Korupsi PT SPN, Edi Sukaria dan Suharno Dipidana Lima Tahun

Riaumandiri.co - Telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yakni perkara tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan modal PT. Siak Prima Nusalima (SPN) dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011 hingga 2012 dengan terdakwa Suharno selaku Direktur CV. Somad Group dan Edi Sukaria selaku Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima, Rabu (9/8).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Rawatan Manik. 

Rawatan mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan yakni terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. SPN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni Pemda Siak, PT Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp. 1.911.150.449, dengan putusan sebagai berikut :


Terdakwa Edi Sukaria

Terdakwa Edi Sukaria dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Sukaria dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menghukum terdakwa Edi Sukaria membayar denda sebesar Rp. 100.000.000, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan agar terdakwa Edi Sukaria membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp107.129.679,00, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama enam bulan.

Terdakwa Suharno

Menyatakan bahwa terdakwa Suharno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suharno dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menghukum terdakwa Suharno membayar denda sebesar Rp. 100.000.000, yang mana apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan agar terdakwa Suharno membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.804.020.770, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Atas putusan tersebut Penuntut Umum pada Kejari Siak menyatakan pikir-pikir dan sesuai ketentuan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Sekadar diketahui, pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum serta telah mendengar pembelaan dari terdakwa dan jawaban penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.