Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu

Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu

Riaumandiri.co -Narkotika jenis sabu seberat 23,6 Kg dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (9/8). Barang bukti itu disita dari tangan 6 tersangka, para tersangka ini merupakan jaringan internasional.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” ungkap Kombes Pol Guntur usai melaluka  pemusnahan.


Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 23.611,29 Gram narkotika jenis sabu. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau,” sambungnya.

Dirunut pengungkapannya, Kombes Pol Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan selama Juli 2023. Pengungkapan pertama dilakukan oleh Subdit II di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Pada Minggu (30/7).

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HB (52). “Dari tangan keempat tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Kg sabu,” ulasnya.

Kemudian tangkapan yang ke dua dilakukan oleh Subdit II yang dilakukan di jalan Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MI (35) dan ES (37). "Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 9 Kg Sabu," paparnya.

Kemudian tangkapan yang ketiga juga dilakukan oleh Subdit 1 dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 Kg dari tangan seorang tersangka berinisial MF (30).

"Penangkapan yang ke 3 ini kita lakukan di Hotel Tun Teja Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Jumat (28/7) lalu," tambahnya.

Lalu yang ke 4 juga dilakukan oleh subdit 1 dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 10 Kg sabu dari tangan 2 orang tersangka masing-masing berinisial PA (25) dan MM (28).

"Penangkapan yang terahir ini merupakan pengembangan dari tersangka MF, pada Selasa (18/7) pagi lalu, sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai," pungkasnya.