DPR RI Perpanjang Waktu Pembahasan Enam RUU

DPR RI Perpanjang Waktu Pembahasan Enam RUU

RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (13/7/2023), menyepakati untuk memperpanjang waktu pembahasan terhadap enam Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 mendatang.

“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu untuk pembahasan terhadap enam RUU dimaksud sampai dengan Masa Sidang I yang akan datang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus saat memimpin dalam Rapat Paripurna. Seluruh Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Diketahui, kesepakatan perpanjangan waktu RUU berlandaskan permintaan dari Pimpinan Komisi II, Pimpinan komisi III, Pimpinan Komisi IV, dan Pimpinan Komisi VII DPR saat menyampaikan laporan dalam  Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 12 Juli 2023.

Enam RUU yang disepakati akan diperpanjang pembahasannya itu, yaitu  RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru  (RUU EBT), RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE).

Kemudian RUU tentang Perubahan atas RUU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), RUU Tentang Hukum Acara Perdata, RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, RUU Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. 

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 312 Anggota Dewan secara fisik. Di mana, turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan DPR RI mulai dari Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (*)