Ada 295 Sertifikat Tanah atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga

Ada 295 Sertifikat Tanah atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga

RIAUMANDIRI.CO - Menko Polhukam Mahfud MD telah melaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penyalahgunaan harta oleh Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun. Mahfud menyebutkan, ada 295 bidang tanah yang bersertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

“Kami sudah laporkan ada sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga terkait dengan penyalahgunaan harta Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa data itu ke BPN. “Masih dicari lagi kalau ada nama samaran, sertifikat yang mungkin pakai nama lain sehingga sekarang belum ketemu dan baru ketemu sebanyak 295 sertifikat tanah,” tutur Mahfud.

Mahfud menambahkan, selain Panji Gumilang, pihaknya juga mendapat enam nama lain dari Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. “Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes, telah dibekukan.

“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai hubungan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.

Menurutnya, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut menuju ke pencucian uang.

“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS,” ujar Mahfud.

“Yang itu semua ditaruh dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena Undang-Undang Yayasan,” katanya lagi.



Tags Korupsi