Irman Jajaki Kemungkinan Praperadilankan KPK

Irman Jajaki Kemungkinan Praperadilankan KPK

PADANG (RIAUMANDIRI.co) - Penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (17/9) dinihari, mengagetkan rakyat republik ini, apalagi bagi masyarakat Sumatera Barat.  Antara percaya dan tidak.

Apalagi dengan barang bukti dugaan suap yang hanya Rp100 juta, yang menurut kuasa hukum Irman, Tommy S Bhail, bukan kelasnya Irman Gusman. Karena itu, pihaknya tengah menjajaki kemungkinan dilakukannya praperadilan terhadap KPK.

Irman "Kita masih mempelajari dulu sejauh mana perkara ini. Sebagai Warga Negara yang baik, beliau (Irman, red) mempunyai hak untuk mengajukan upaya pembelaan hukum. Pada dasarnya, kita lagi menjajaki setiap upaya hukum yang bisa diambil. Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan praperadilan," ucap Tommy pada Haluan, Minggu (18/9) malam via ponselnya.

Tommy Singh panggilan akrab Tommy S Bhail, menilai ada kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Irman Gusman.

"Kasus suap ini hanya Rp100 juta. Menurut saya ini lucu, karena sehari-hari di tasnya saja aja lebih dari Rp100 juta," ujar Tommy sembari menambahkan bahwa jumlah uang yang diamankan tersebut terbilang kecil dan bukan kelas dari seorang Irman Gusman.

Tommy mengaku Irman kenal dengan para penyuapnya yakni Xaveriandy Sutanto dan Meimei. Xaveriandy merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya. Pada Jumat (16/9) malam, Sutanto dan istrinya, Memi bertamu ke rumah Irman. Sempat terjadi pembicaraan beberapa saat, kemudian bingkisan itu diberikan. Sutanto dan istrinya pun berpamitan pulang.

Tak lama kemudian, petugas KPK datang dan mencari Irman. "Saat petugas masuk, baru diketahui ini ada uang. Irman sesungguhnya tidak tahu ada apa di bingkisan itu," kata Tommy.

Tommy mengakui bahwa kliennya memberi rekomendasi ke Bulog untuk menambah kuota impor gula ke perusahaan Sutanto. Menurut dia, pemberian rekomendasi tak menyalahi hukum.

"Namanya rekomendasi tidak mengikat, bisa dijalankan atau tidak. Tapi masalahnya ada uang, yang menurut keluarga masih tanda tanya," kata Tommy yang mengaku sangat menghargai upaya KPK. Namun dia bertekad akan membuktikan bahwa Irman tidak bersalah melalui pengadilan.

"Saat ini keadaan Pak Irman baik-baik saja. Walaupun keluarga shock terkait kejadian ini. Namun secara keseluruhan, dirinya siap mengikuti setiap proses hukum secara kooperatif terhadap KPK," kata Tommy.

Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK usai menerima uang Rp100 juta dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, Sabtu (17/9) dini hari.

Uang tersebut diduga timbal balik atas rekomendasi yang diberikan Irman Gusman kepada Bulog secara lisan terkait jatah impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016. Dalam OTT ini, selain Irman Gusman, KPK juga telah menetapkan dan menahan pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istri Meimei. (h/mg-adl)