DPR Sahkan UU Kesehatan, Lodewijk: Indonesia Lebih Siap Tangani Kesehatan

DPR Sahkan UU Kesehatan, Lodewijk: Indonesia Lebih Siap Tangani Kesehatan

RIAUMANDIRI.CO - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Lodewijk F. Paulus mengatakan dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU membuat Indonesia menjadi lebih siap dalam menangani masalah-masalah kesehatan kedepan.

Lodewijk pun berkaca pada tahun 2020, di mana pada awal pandemi datang, Indonesia dinilai belum siap dalam menangani dan menyediakan alat kesehatan untuk mencegah menyebarnya Covid-19.

”Mengawali RUU ini keluar tentunya setelah kita 3 tahun mengalami pandemi yang luar biasa. Ingat nggak dulu awal-awal 2020 bulan Maret, mulai ada Covid-19. Bayangkan alat pelindung kita saja enggak ada, kita enggak punya, masker saja susah, belum lagi alat-alat lain yang bersifat medis. Mengacu pada kejadian itu, tentunya RUU Kesehatan itu memperbaiki yang kita dulu gopoh bagaimana tidak gopoh,” jelas Lodewijk kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan dengan adanya UU Kesehatan ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien.

”RUU Kesehatan ini menjadi jawaban termasuk bagaimana kita menghargai dokter spesialis. Kita harapkan dengan adanya RUU kesehatan ini betul-betul akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Jadi masyarakat enggak susah lagi yang kita dengar dulu. Bagaimana sekarang menjadi efektif,” terangnya.

 Salah satu poin penting dalam UU Kesehatan adalah penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Dengan adanya hal tersebut Lodewijk berharap dapat mempermudah para dokter dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

”Kita sudah dengar tentang tenaga medis terutama dokter, seorang dokter untuk mencari spesialis dia bisa melakukan praktek di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah,” tutupnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena dalam rapat paripurna melaporkan, RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih  tiga bulan.

“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ujar Melki.

Melki meyampaikan beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja. Terkait pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

Menurutnya, pengalokasian anggaran kesehatan tersebut termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Dalam penyelenggaraan pun upaya kesehatan, pelibatan tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus diselaraskan.

"Pengaturan pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga memastikan, tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Kemudian, pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, Konsil, Kolegium, Organisasi Profesi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di dalam RUU Kesehatan ini sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sudut pandang.

Seperti dalam hal pendidikan kedokteran spesialis ke depan dapat diselenggarakan oleh rumah sakit terutama rumah sakit milik pemerintah. Untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, maka Surat Tanda Registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diberlakukan seumur hidup serta kemudahan dan penyederhanaan dalam pengurusan izin praktik.

“Pada akhirnya, pembahasan dan seluruh pengaturan di dalam RUU tentang Kesehatan ini dilakukan semata-mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis. Menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional," pungkas Melki. (*)