Komisi II DPR Kunker di Riau: Mafia Tanah Kejahatan Luar Biasa

Komisi II DPR Kunker di Riau: Mafia Tanah Kejahatan Luar Biasa

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa karena memanfaatkan masalah pertanahan di Indonesia yang menimbulkan kerugian besar dengan cara melanggar hukum.

"Mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa karena praktik mafia tanah melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum," ucap Junimart Girsang saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan di Pekanbaru, Senin (26/6/2023).

Junimart berharap rapat ini dapat menjadi wadah bagi pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi menyangkut permasalahan tanah di Provinsi Riau.

Menurutnya, dalam menyelesaikan konflik sengketa pertanahan di Indonesia terkait permasalahan agraria perlu upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sehingga wajib memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum.

"Untuk menghindari permasalahan pertanahan agar tidak terus berlangsung dan lebih kompleks lagi, maka perlu menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Kita harus mencari solusi tanpa merugikan masyarakat. Permasalahan tindak pidana pertanahan perlu disorot serius dan perlu tindakan tegas kepada mafia tanah," ujar Junimart.

Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan terkait permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah (amak) perlu regulasi dari kementerian terkait untuk mengevaluasi surat tanah tersebut.

"Dalam penyusunan peraturan daerah, maka ada proses evaluasi di kementerian dan ini bisa dilakukan pada tingkat provinsi sehingga penertiban surat keterangan ganti rugi (SKGR) oleh kepala desa bisa tertib," ujar Masrul.

Menurut Masrul, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan ini dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Kewenangan PTUN

Junimart Girsang mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa PT DSI telah bersurat kepada BPN untuk membatalkan sertifikat rakyat hanya menjadi kewenangan Dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya sampaikan kepada pak Dirjen tadi supaya tidak akan pernah membatalkan sertifikat punya masyarakat kecuali atas keputusan PTUN. Kalau itu dibatalkan oleh ATR BPN, maka ATR BPN menjadi salah satu yang masuk ke dalam mafia Pertanahan," ujar Junimart.

Junimart mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai PT DSI, bahwa perusahaan tersebut melarang masyarakat masuk ke lahan yang dimiliki oleh masyarakat yang notabene memiliki sertifikat hak milik.

"Perusahaan ini sama sekali tidak punya hak kecuali putusan pengadilan, oleh karena itu pertanyaan kami kok bisa pengadilan memutuskan PT DSI ini adalah yang berhak atas tanggung jawab tersebut sementara tanah itu adalah sertifikat hak milik punya rakyat," urai Junimart.

Saat ini masyarakat tidak bisa panen karena perusahaan meminta bantuan Kepolisian untuk mengamankan lahan tersebut dan perusahaan tersebut telah memenangkan pengadilan dari pengadilan tingkat 1 sampai dengan PK.

"Kok bisa pengadilan dari tingkat 1 sampai PK itu memenangkan perusahaan dan memerintahkan supaya dilakukan eksekusi. Kalau eksekusi itu tentu menjadi kewenangan BPN untuk mengukur ulang supaya tidak ada error pada objek ukurannya, permasalahannya BPN tidak pernah diikutkan sebagai para pihak di dalam perkara ini," terang Junimart.

Untuk itu dalam waktu dekat ini, Junimart mengatakan akan mendatangi lokasi tanah yang di klaim oleh PT DSI itu. (*)