Komisi X DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Status Pegawai PTNB

Komisi X DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Status Pegawai PTNB

RIAUMANDIRI.CO - Peralihan status SDM Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) seluruh Indonesia telah memasuki 13 tahun sejak dialihkan dari PTS menjadi PTN, namun tidak ada solusi penyelesaian yang berdampak pada kejelasan status pegawainya.

“Kami akan menjembatani penyelesaian masalah dosen PTNB dengan mengundang Bappenas, Kemendikbudristek, Kementerian PANRB dan Kemendagri sehingga mendapatkan solusi yang bisa ditawarkan oleh pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat RDPU Komisi X dengan ILP-PTNB seluruh Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Menurut dia, pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Perpres 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB dan Permenristekdikti 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan PPPK pada PTNB yang mengatur tanpa seleksi.

Namun, hal tersebut tidak dapat dijalankan karena adanya perubahan kebijakan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Komisi X DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Guru dan Dosen dan Penyelesaian status SDM PTNB dalam rangka perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen,” ujar Politisi Partai Golkar itu.

“Kami mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul khususnya dengan status SDM PTNB dengan berbagai pendekatan untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan ini,” tutupnya. (*)



Tags ASN