Minta Kebun Plasma 20 Persen Ke PT EDI

Emak-Emak Geruduk Kantor DPRD dan Bupati Rohul

Emak-Emak Geruduk Kantor DPRD dan Bupati Rohul

RIAUMANDIRI.CO- Ratusan Emak-Emak dan Bapak-Bapak asal Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memenuhi Halaman Kantor DPRD  guna menyampaikan aspirasi, Senin (05/06).

Adapun aksi Damai yang dilakukan oleh ratusan masyarakat Kelurahan Kota Lama ini, untuk menuntut kepada Perusahaan Eka Dura Indonesia (PT EDI) agar bersedia memberikan dan membangun Kebun Plasma seluas 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha yang saat ini dikuasai oleh PT EDI kepada masyarakat Kelurahan Kota Lama.

Hal ini diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Peraturan Menteri Agraria dan "Tata Ruang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha".


Dalam tuntutannya, masyarakat Kelurahan Kota Lama meminta kepada Bupati Rokan Hulu untuk mencabut rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Eka Dura Indonesia kepada panitia B Kanwil BPN Provinsi Riau. 

"Kami meminta ATR/BPN agar menghentikan segala bentuk proses perpanjangan HGU PT. Eka Dura Indonesia, karena terindikasi manipulasi data," kata Korlap aksi, Joni Hartono.

Selain itu, masyarakat aksi juga meminta penegak hukum untuk menindak tegas PT Eka Dura Indonesia terkait manipulasi data yang merugikan masyarakat dan negara sebagaimana fakta persidangan tentang pengakuan suap Rp 1 Milyar oleh PT Eka Dura Indonesia kepada eks pimpinan kanwil BPN Provinsi Riau tentang proses perpanjangan HGU PT EDI.

"Jika tidak ada keputusan dari Bupati Rokan Hulu terhadap tuntutan masyarakat kotalama ini, maka lahan perkebunan PT. Ekadura akan diklaim dan diduduki oleh masyarakat kotalama dikemudian hari," ungkapnya lagi.

Merespon aksi damai yang dilaksanakan oleh masyarakat Kota Lama, Sekretaris Komisi II DPRD Rohul, Hasby Assodiqi S.Sos bersama anggota DPRD Rohul lainnya menyambut hangat masyarakat dan mengaku akan melakukan pendampingan.

"Kita akan melakukan pendampingan terhadap masyarakat Kota Lama, dan mendesak kepada Bupati Rohul untuk merubah atau mengkaji ulang hasil bahan ekspos PT Eka Dura indonesia kepada panitia B," ungkap Hasby. 

Ketika ditanya terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh PT EDI kepada eks pimpinan kanwil BPN Provinsi Riau, Hasby mengatakan telah menyerahkan semua itu kepada pihak berwajib.

Pasca melakukan aksi di Kantor DPRD Rohul, selanjutnya seluruh masyarakat Kota Lama melanjutkan aksi Damai ke Kantor Bupati Rokan Hulu. Sayangnya sesampai di sana Bupati Rokan Hulu tidak berada di Lokasi, sehingga masa aksi menyampaikan tuntutan di hadapan Asisten II Setdakab Rohul, Ibnu Ulya.