Pemkab Sosialisasi Kearsipan

Pemkab Sosialisasi Kearsipan

RENGAT(HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, menggelar Sosialisasi Kearsipan di lingkungan instansi pemerintah dan instansi swasta se-Kabupaten Inhu.

Acara ini dibuka Kepala Kantor PAD Inhu Usep Sudrajat yang diwakili oleh KTU Kantor PAD Inhu Inadawati, Senin (5/5) lalu, dimana kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari.

Ketua Panitia Sosialisasi Kearsipan Munziri, ketika ditemui di sela-sela kesibukannya, Rabu (6/5), mengatakan kegiatan ini didasari Undang-undang No 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kegiatan ini dimaksudkan guna meningkatkan pengetahuan bagi pengelola arsip akan penting dan urgensinya arsip yang dimiliki setiap instansi pemerintah/swasta di Inhu, serta mampu mengidentifikasi arsip statis yang bernilai guna dan arsip di tempat kerja pengelola arsip.

"Sedangkan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, meningkatkan sumber daya bagi pengelola arsip serta terbinanya tenaga pengelola arsip di instansi pemerintah swasta khususnya di kecamatan se-Inhu," jelasnya.

"Tahun ini kita menghadirkan 100 orang peserta yang terdiri dari Sekretaris Lurah (Seklur) dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berasal dari 6 Kecamatan se Inhu, Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Lirik, Batang Cenaku, Batang Peranap dan Rakit Kulim," paparnya.
Dalam kesempatan ini, sengaja didatangkan narasumber dari kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Pro-vinsi Riau. (eka)