Kasus Lambat

Kejari Rengat Kekurangan Jaksa

Kejari Rengat Kekurangan Jaksa

RENGAT(HR)-Banyak pendapat menyatakan Kejaksaan Negeri  Rengat, terkesan lambat dalam menyelesaikan kasus yang mereka tangani. Hal ini salah satu faktornya, instansi yang dipimpin Teuku Rahman ini kekurangan tenaga Jaksa.

"Saat ini banyak kasus yang kami tangani, baik pidana khusus maupun pidana umum ataupun bagian tata usaha. Sementara Jaksa yang ada saat ini hanya ada sepuluh orang termasuk Kajari. Itu pun tidak mungkin Kajari turun langsung kecuali ada hal khusus, termasuk juga intelijen. Jadi yang ada aktif hanya 8 Jaksa," jelasnya.

Dikatakan mantan Kasubag kepegawaian Kejaksaan Agung ini, saat ini kasus pidana khusus sudah ada pelimpahan lima berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko), tentunya Jaksa harus bersidang di Pekanbaru, termasuk Kasi Pidsus. Berkas tersebut antara lain dua kasus BKD Inhu, dua kasus korupsi keuangan daerah dan satu berkas kasus pencairan fiktif di BRI Batang Cenaku.

Selain itu menurutnya, Kejari juga sedang menangani dugaan korupsi dan melakukan penyelidikan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, menuntaskan penyelidikan kasus korupsi DI BNI cabang Rengat, menuntaskan kasus lanjutan korupsi APBD Inhu senilai Rp116 mili-ar dengan target rekanan dan juga adanya penambahan tersangka pada kasus dana fiktif di BRI sebanyak 4 tersangka AR, HA, CE dan RW yang merupakan mantri terkait pencairan dana fiktif tersebut.

Sementara itu, kasus yang ada pada perkara pidana umum, satu hari bisa mencapai 20-30 kasus satu bulan. Belum lagi adanya MoU dengan PDAM Tirta Indra dalam hal penagihan yang saat ini mencapai 50 surat kuasa khusus. "Kami sudah ajukan permohonan kepada Kejati dan dilanjutkan ke Kejagung adanya penambahan jaksa di Kejari Rengat, agar bisa lebih meningkatkan penanganan kasus baik umum maupun khusus," ungkapnya.

Erisman Dicekal
Kasus dugaan korupsi Rp2,7 miliar dengan tersangka mantan Sekda Inhu Raja Erisman, dikatakan masih terus dilanjutkan dan menunggu data yang akan memperkuat fakta di persidangan nantinya.
Ditegaskan Kejari, Raja Erisman sudah dicekal sejak 13 Maret 2015 hingga 13 September 2015.

Erisman tak dibenarkan melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan, dan pencekalan tersebut langsung dari kejaksaan agung yang ditembuskan ke imigrasi. "Sementara untuk kasusnya sudah ada pemeriksaan terhadap 8 orang saksi lagi dan diusahakan semaksimal mungkin untuk bisa dilimpahkan secepatnya," tambahnya. (eka)