Implementasi SDI

BPS Kolaborasi dengan OPD Pemkab Meranti

BPS Kolaborasi dengan OPD Pemkab Meranti

RIAUMANDIRI.CO- Untuk melakukan Implementasi Satu Data Indonesia(SDI) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pusat Stastik (BPS) Meranti melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama satu data Indonesia bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dalam pemaparan, Kepala BPS Kepulauan Meranti  Sumi'rad S.ST mengatakan pelaksanaan Sensus Pertanian tahun 2023 (ST2023) sudah di depan mata. Untuk itu Keberhasilan ST2023 tentunya tidak akan tercapai tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak lain. 

"Oleh karena itu, kerjasama yang baik dalam rangka mensukseskan pelaksanaan ST2023 menjadi hal wajib yang harus dilakukan," ujarnya diruang Commad Center Diskominfotik, Selasa(16/05/2023).


Sumi'rad juga memaparkan tujuan dan manfaat ST2023 adalah memberikan gambaran secara komprehensif terkait kondisi pertanian di indonesia hingga wilayah terkecil tanpa terkecuali di Kepulauan Meranti, Peningkatan kualitas statistik pertanian serta Peningkatan kualitas desain kebijakan. 

"Rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian, seperti contoh landasan penyusunan distribusi pupuk bersubsidi yang efektif dan efisien dan penyediaan basis data umkm sektor pertanian," Jelasnya. 

Lebih jauh Sumi'rad menjelaskan bahwa untuk menjawab isu global dan isu nasional, pemerintah mengeluarkan perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar instansi pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

"Ada beberapa tujuan Implementasi kolaborasi antar k/l/d/i secara umum dalam sensus pertanian 2023 dan pembinaan statistik sektoral pada satu data indonesia yang di lakukan hari ini," ungkapnya. 

"Tujuannya yakni untuk dukungan dalam pelaksanaan lapangan sensus pertanian 2023, dukungan kampanye sensus yang masif untuk memperoleh dukungan masyarakat, pemanfaatan hasil sensus untuk pembuatan kebijakan, berkomitmen dalam hal pembinaan statistik sektoral, menyediakan operator data dalam pembinaan statistik sektoral serta jangka menengah membuka abk untuk fungsional statistisi dan pranata komputer," tambahnya. 

Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto SE MM dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut mengungkapkan Dalam 3 tahun terakhir telah banyak capaian Pemkab Kepulauan Meranti dalam rangka mendukung penyediaan statistik dasar sebagai Program Prioritas Nasional (PPN) yang dilaksanakan oleh BPS.

Diantara upaya tersebut yakni Sensus Penduduk 2020 (SP2020), Long Form SP2020, Wilkerstat, SDI, SITASI, Regsosek, dan Sensus Pertanian 2023 (ST2023). ST2023 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni s/d 31 Juli 2023 serentak di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Bagi Pemda keberadaan data statistik baik statistik dasar dan statistik sektoral memiliki fungsi yang sangat strategis, yakni sebagai bahan pendukung pengambilan keputusan dalam perencanaan dan sekaligus sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. 

"Data yang dihasilkan haruslah memenuhi standar kaidah Satu Data Indonesia, agar data statistik sektoral yang dihasilkan dapat kita pergunakan dalam berbagai program dan kegiatan yang sedang dan akan diselenggarakan. Tentu saja, dalam menyikapinya, kita sebagai Pemerintah Daerah tidak bisa bersikap nothing to lose, dalam arti tidak mengambil sikap secara serius menangani untuk memenuhi standar kaidah Satu Data Indonesia," ujar Sekda. 

Diungkapkan Sekda, realitanya masih terdapat data statistik sektoral yang disampaikan antar OPD, maupun data-data yang disajikan ke publik, khususnya terkait data statistik sektoral pendukung program pembangunan yang belum memenuhi standar kaidah Satu Data Indonesia (SDI). 

Tentu saja, ini menjadi kewajiban bersama untuk memperbaiki, salah satunya dengan cara memenuhi kebutuhan pegawai yang mengurusi data statistik sektoral di tiap OPD di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita perlu menyediakan Anjab dan ABK dalam hal ini tenaga untuk jabatan fungsional statistisi dan jabatan fungsional pranata komputer. Setidaknya, ketersediaan tenaga khusus di bidang statistik di tiap OPD akan mampu menjaga kontinuitas kualitas data sektoral yang kita hasilkan. Harapannya, peluang terjadinya kesalahan Pemerintah dalam mengambil kebijakan dan keputusan dapat diminimalisir," papar Sekda. 

Untuk mewujudkan ketersediaan data statistik sektoral di Kabupaten Kepulauan meranti yang berkualitas, diperlukan sinergitas semua unsur pemangku kepentingan. Baik Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik, hingga pemerintah tingkat Desa harus saling bersinergi dan berkerjasama. 

"Sinergitas diikat dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 10 OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan BPS Kabupaten Kepulauan Meranti. Jadikan ini sebagai momentum perubahan kita dalam upaya menggapai pemenuhan standar kaidah Satu Data Indonesia untuk data statistik sektoral yang kita hasilkan," ajaknya.