Langsung Ditahan, Pemilik CV Riau Bersatu Jadi Tersangka Penebangan Pohon Tanpa Izin

Langsung Ditahan, Pemilik CV Riau Bersatu Jadi Tersangka Penebangan Pohon Tanpa Izin

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pengusutan dugaan penebangan pohon tanpa izin di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru memasuki babak baru. Itu seiring dengan penetapan tersangka baru, yakni Tommy Fernando Ganih, yang diduga sebagai pemilik CV Riau Bersatu.

Tommy menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Di mana sebelumnya sudah ada 4 tersangka, yakni Mukhti Affandi, Reza Afriadi dan Riko Perdana, serta Jhonny Wijaya dari CV Riau Bersatu. Kini kelima tersangka sudah ditahan.

Perkara ini diketahui dilaporkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR). Dikonfirmasi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, membenarkan hal tersebut.


Dikatakan pria yang akrab disapa Edu, pihaknya telah diberitahu penyidik dari Polsek Bukitraya terkait perkembangan penanganan perkara. Salah satunya terkait penambahan tersangka.

"Iya (sebagai pelapor). Ada (penambahan tersangka). Iya, yang punya (CV Riau Bersatu)," ujar Edu kepada Haluan Riau --jaringan Haluan Media Group--, Minggu (8/11/2020) malam.

Adapun tersangka baru itu adalah Tommy F Ganih. Pemberitahuan itu, sebut Edi, diterimanya pada akhir pekan kemarin.

"Disampaikan hari Sabtu kemarin. Diberitahukan secara lisan," sebut Edu.

Diyakini, Tommy ditetapkan tersangka pada Jumat (6/11), satu hari sebelum diberitahu ke pihak pelapor. Sebelumnya, Tommy dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Sejak saat itu juga, Tommy ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Sudah ditahan dari hari Jumat. Dia dipanggil hari Jumat. Pemeriksaan, langsung tersangka, katanya (penyidik,red)," pungkas E Polsek Bukitraya juga.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya, Kompol Arry Prasetyo juga membenarkan hal tersebut. "Ya. Pemiliknya langsung," ungkap Kompol Arry melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp.

"Inisialnya TF," sambung dia seraya mengatakan, proses penyidikan langsung dilakukan. Dia meyakini, Tommy adalah tersangka terakhir dalam perkara ini.

"Habis (tak ada penambahan tersangka)," tegas dia.

Saat ini, penyidik tengah berupaya merampungkan proses penyidikan. Proses ini, sebutnya, akan berlangsung secara profesional dan proporsional.

"Ownernya (Tommy,red) sudah diproses. Obyektif, transparan dan akuntabel," imbuh dia. Tommy dipastikan dijerat dengan pasal yang sama dengan 4 tersangka sebelumnya.

"Pelaku dijerat 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas Kompol Arry.

Diketahui, untuk perkara yang menjerat 4 tersangka sebelumnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Yakni, berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Senin (2/11) kemarin.

Penanganan perkara dilakukan penyidik Polsek Bukitraya. Dimana penetapan empat tersangka dilakukan pada Minggu (25/10) lalu.

Atas SPDP itu, pihaknya kemudian menerbitkan P-16. Administrasi itu sebagai surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

"Yang pasti, saya menerbitkan P-16. Sudah terbit (P-16). Dua orang (Jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara itu)," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto, belum lama ini.

Saat ini, lanjut Robi, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Jika sudah, pihaknya akan meneliti berkas perkara untuk memastikan syarat formil dan materil perkara.

"Kita menunggu berkas masuk. Berkas masuk, kita teliti," pungkas Robi Harianto.

Diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan Pemko Pekanbaru yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya, Kamis (15/10) kemarin dengan nilai kerugian Rp29 juta.

Pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah jenis glondokan tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini, pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.

Kemudian, 35 batang pohon jenis tabebuya rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini sudah setinggi sekitar 4 sampai 6 meter.

Dari informasi yang dihimpun, tiga pelaku berperan sebagai orang suruhan dari pihak CV Riau Bersatu. Jhonny Wijaya adalah staf lapangan bagian periklanan dari pengelola bando atau papan reklame.

Untuk melakukan pemotongan pohon itu, Jhonny memberikan upah sebesar Rp2,5 juta kepada ketiga suruhannya tersebut. Dia menyuruh Mukhti Affandi dan dua rekannya untuk melakukan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame bando jalan.

Setelah dipotong, puluhan batang pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki.

Penebangan sepihak ini diketahui Senin (12/10) pagi kemarin. Sore harinya, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) dan Polresta Pekanbaru turun ke lokasi melakukan pengecekan.

Di lokasi tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan pada Minggu (11/10) malam hingga Senin dini hari.

Tidak hanya melanggar KUHP, penebangan tanpa izin ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Yakni, Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Pada Bab II Pasal 6e berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.

Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat (1) disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta. Sedangkan pada ayat (2) pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.