Korupsi Dana Kasbon Inhu Tahun 2005-2008

Deari Zamora Segera Jalani Persidangan

Deari Zamora Segera Jalani Persidangan

RIAUMANDIRI.CO- Mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Deari Zamora akan segera menjalani persidangan. Hal ituseiring dengan telah dilimpahkan penanganan kasus yang menjeratnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Deari merupakan tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar. Pengusutan perkara itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Inhu, HR Thamsir Rachman. Yang mana pengembangan tersebut dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.


Dalam putusan terhadap HR Thamsir Rachman yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015  lalu, dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361.

Dari proses penyidikan diketahui jika Deari Zamora selaku kontraktor belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

Atas hal itu, penyidik akhirnya menetapkan Deari Zamora sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Riau pada Senin (16/1) kemarin. 

Terhadapnya langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Deari Zamora dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.

Berkas perkara Deari Zamora telah dinyatakan lengkap, baik syarat formil maupun materilnya. Atas P-21 tersebut, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Tim JPU. Proses tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru.

"Benar. Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II dengan tersangka DZ (Deari Zamora,red) di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (10/5).

Tim JPU, kata Bambang, melanjutkan proses penahanan terhadap mantan Politisi Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) tersebut di tempat yang sama. Lanjut Bambang, Tim JPU saat ini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satu surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Bambang.

Diketahui, HR Thamsir Rachman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.(Dod)