Polresta Pekanbaru akan Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polresta Pekanbaru akan Kembali Berlakukan Tilang Manual

RIAUMANDIRI.CO- Sejak Awal Mei 2023, Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru saat ini tengah menggencarkan sosialiasi Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Tilang Manual.

Tilang Manual tersebut dimungkinkan akan diberlakukan oleh pihak kepolsian di Kota Pekanbaru setelah adanya Jukrah Kakorlantas ST/830/IV/HUK 6.2/2023 yang menyatakan bahwa pelanggaran lalulintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas dapat dilakukan penindakan dengan Dakgar (Penindakan Pelanggaran) Non Elektornik.

"Sudah mulai kita sosialisasikan sejak awal Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan," jelas Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Selasa (9/5).


Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud yaitu berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas.

Kemudian juga termasuk melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh Alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.

"Bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang," sambungnya.

Diberlakukannya kembali Tiang Manual itu, jelas Kompol Birgitta, sebab penindakan secara Elektornik selama ini tidak semua pelanggaran dapat ditindak melalui CCTv ETLE atau ETLE Mobile.

"Untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakant E-Tilang seperti biasanya," pungkasnya.

Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang, setelahnya petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar.

Selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang. (Mal)