Mulyanto: Belum Waktunya Bahas Perpanjangan Izin PT Freeport

Mulyanto: Belum Waktunya Bahas Perpanjangan Izin PT Freeport

RIAUMANDIRI.CO - Ide Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) PT. Freeport Indonesia sebelum waktunya dinilai Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto sebagai sesuatu yang berlebihan.

Mulyanto minta pemerintah jangan keganjenan menawarkan berbagai kemudahaan bagi suatu perusahaan sementara masih ada persoalan lain yang belum diselesaikan. Ia minta Pemerintah bertindak sesuai undang-undang, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

"Izin usaha bagi PTFI baru habis pada tahun 2041. Masih lama. Jadi untuk apa dibahas sekarang ini. Sesuai ketentuan PTFI baru bisa mengajukan perpanjangan izin usaha paling cepat lima tahun sebelum masa berlakunya berakhir," terang Mulyanto.

Mulyanto enggan berspekulasi terkait niat Pemerintah mempercepat proses pembaruan atau perpanjangan izin usaha PTFI tahun ini, termasuk adanya motif ekonomi kelompok tertentu yang ingin mencari modal pemilu 2024.

Mulyanto menyarankan Pemerintah untuk fokus lebih dulu pada urusan hilirisasi minerba yang belum diselesaikan PTFI. Hingga saat ini PTFI belum mampu menyelesaikan pembangunan smelter pengolahan konsentrat tembaga.

"Komitmen Freeport pada hilirisasi ini lemah. Ogah-ogahan bangun smelter. Karena dianggap mereka kurang menguntungkan. Sehingga lebih dari delapan kali melanggar aturan dan tetap diberi relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

Kali ini jelas-jelas melanggar pasal 170A UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba.  Amanat UU ini, sejak Juni 2023 dilarang ekspor mineral mentah.

Tapi nyatanya smelter belum jadi, dan tetap minta izin ekspor tembaga dgn alasan Covid-19. Pemerintah melanggar UU dgn pemberian izin tersebut," terang Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah tidak meneruskan wacana perpanjangan izin usaha PTFI sekarang. Hal ini bisa menambah ruwet masalah terkait penindakan terhadap PTFI yang secara berulang melanggar UU.

"Belanda masih jauh. Tak perlu buru-buru membahas sesuatu yang sudah ada aturannya. Jadi ngono sih ngono, sing ojo ngono.  Belum apa-apa malah mau diperpanjang izin IUPK-nya. Aneh-aneh saja. Apa mau ngejar tayang. Belanda masih jauh," tegas Mulyanto. (*)



Tags Perizinan