Dugaan Korupsi di BRK Capem Syariah Duri Miliki Tersangka Baru

Dugaan Korupsi di BRK Capem Syariah Duri Miliki Tersangka Baru

RIAUMANDIRI.CO- Kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri miliki satu tersangka baru lagi yakni Ahmad Mubarak (43), mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan bank tersebut. Kini Ahmad telah dihahan.

"Benar, Yang bersangkutan (Ahmad Mubarak,red) sudah dilakukan penahanan pada Jumat (28/4) kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Senin (1/5).

Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Tersangka Ahmad Mubarak menurut penyidik, diketahui tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah sebagaimana ketentuan / Standar Operasional Prosedur (SOP) PT BRK kepada debitur SW, A dan Sum.


"Perbuatan tersangka AM terjadi pada periode bulan Mei 2013 hingga Agustus 2013 di PT Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri," sebut Teguh.

Atas peristiwa tersebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mengalami kerugian atas pembiayaan macet (kolektibilitas 5) atas nama tiga debitur tersebut, karena tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK Capem Syariah Duri.

Atas perbuatannya, Ahmad Mubarak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ahmad Mubarak merupakan tersangka ketiga yang dijebloskan ke tahanan dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Enda Dwi Seputra. Mantan Pimpinan BRK Capem Syariah Duri yang telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau setelah menyandang status tersangka sejak 10 Januari 2023 kemarin.

Tersangka lainnya adalah Sentul. Nama yang disebutkan terakhir itu adalah ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di BRK Capem Syariah Duri tidak sebagaimana peruntukkannya.

Terhadap Sentul, telah dilakukan upaya paksa membawa pada Jumat (14/4) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dan statusnya kemudian ditingkatkan sebagai tersangka, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

Sama halnya Ahmad Mubarak dan Enda Dwi Seputra, Sentul juga ditahan di Rutan Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13 Pekanbaru.

Dengan begitu, saat ini tersisa satu orang tersangka lagi yang masih menghirup udara bebas. Dia diketahui berinisial FI (karyawan BUMD).