Bandar besar Ekstasi Riau dan Sumut

Mantan Polisi Terancam Hukuman Mati

Mantan Polisi Terancam Hukuman Mati

PEKANBARU (HR)-Teka-teki tentang identitas St, mantan anggota Polres Rokan Hilir yang ditangkap karena terlibat jaringan pengedar narkoba, terus terkuak. Bahkan saat ini, ancaman hukuman mati telah mengintainya. Pasalnya, ia diduga telah berubah profesi menjadi bandar besar peredaran pil ekstasi untuk Provinsi Riau dan Sumatera Utara.

"Dari pengakuan lima tersangka yang telah kita amankan, mereka mengakui bahwa St ini merupakan bandar besar untuk Riau dan Sumut," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Rabu (6/5).

Selain itu, kelima tersangka tersebut juga mengakui bahwa mereka kai tangan St yang membantu mengedarkan pil ekstasi ke Riau (Pekanbaru dan Rohil) serta Medan (Sumatera Utara). "Itu pengakuan mereka, sebagai kaki tangan St, mereka mengedarkan ekstasi itu ke Pekanbaru, Rohil dan Medan," tambahnya.

Dipaparkan Iwan, sepak terjang St dalam bisnis pil haram tersebut, terhitung sudah lama. Bahkan dalam menjalankan bisnisnya itu, St memiliki 15 kaki tangan. Untuk melancarkan aksinya, St diketahui masih terus memanfaatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian, khususnya saat berangkat ke luar kota. Meski pun, St tidak lagi bertugas sebagai aparat penegak hukum.

"Itu di lakukan untuk berjaga-jaga. Jadi KTA pun dimanfaatkannya," tambah Iwan.

Lebih jauh dikatakan Iwan, modus jaringan St melakukan jual beli barang haram tersebut, mereka hanya menjual melalui orang per orang atau tamu yang masuk ke tempat hiburan malam.

"Terhadap perbuatanya untuk sementara tersangka ST akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati. Sementara untuk lima tersangka lainya dikenakan pasal 112 jo 114 jo 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun," tutup Iwan.


Dituntut Hukuman Mati
Sementara itu, tuntutan hukuman mati juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Endah Purwaningsih dan Binsar Uli. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu kemarin, JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pengangkut dan penyuruh 8 ton daun ganja kering. Sedangkan tiga orang pekerja dituntut hukuman seumur hidup.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, JPU menuturkan dua terdakwa yakni Mj (32) warga Jakarta Utara, bertindak sebagai supir mobil foso pengangkut daun ganja 8 ton dan Ai (48) warga Bandung, bertindak sebagai penyuruh serta juga resedivis dalam kasus yang sama.

Terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati. Sementara itu tiga pekerja yakni Sya (26), Mu (26) asal Banda Aceh dan Bu (45) asal Jakarta Selatan, melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009.
Mereka dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (nom, rtc)