DLH Tindakan Tegas Pelanggaran Perda Sampah

DLH Tindakan Tegas Pelanggaran Perda Sampah

RIAUMANDIRI.CO- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengancam pemberian sanksi denda dan hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akan menegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah bersama Satpol PP untuk menindak tegas pelanggar Perda tersebut.

Hal ini di katakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suwandi, S.Sos saat ditemui di Kantornya Jalan Kecamatan Batu Enam Bagansiapiapi, Rabu (29/3/2022).


“Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penegakan perda bersama penegak perda Rohil dalam hal ini Satpol PP. Pada sebelumnya, Perda nomor 6  Tahun 2017 tentang sampah ini sudah kita sosialisasikan dengan memasang plang  himbauan maupun larangan di tempat yang sudah ditentukan,” Ujar Suwandi (30/3)

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 63 menerangkan bahwa dilarang membuang sampah ditempat yang bukan peruntukannya atau ditempat yang dilarang, seperti di median jalan, parit, drainase dan tempat yang sudah ditentukan lainnya.

Barang siapa telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini dikatakan Suwandi akan mendapatkan sanksi dengan ancaman kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

Tindakan represif itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Rohil untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat.

“Jadi untuk mengantisipasi masyarakat yang membuang sampah di median jalan raya seperti fenomena yang terjadi di Bagan Batu, nanti kita akan memasang plang larangan dan menempatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terutama di pajak lama sehingga sumber sampah dari pajak lama dapat teratasi,” Katanya.

Beliau berharap dengan adanya plang larangan dan bantuan pimpinan Kecamatan serta Satpol PP Kecamatan untuk saling berkoordinasi dalam pengawasan dan penegakan perda, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kedepannya, DLH bekerjasama dengan Satpol PP sebagai Pejabat PPNS Perda akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda tersebut. Karena yang menentukan besar kecilnya sanksi itu adalah PPNS yang ada di Satpol PP, ” Jelas Suwandi.

Suwandi berharap agar masyarakat Rohil dapat berperan serta dalam penanggulangan sampah dan kebersihan lingkungan, sebab masalah penanggulangan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi ada peran serta masyarakat didalamnya dengan mengurangi sampah dari sumbernya.

“Diharapkan masyarakat juga berperan serta dalam menanggulangi sampah dengan proses mengurangi sampah dari sumbernya. Karena tidak semua sampah itu tidak punya nilai, tapi masih ada sampah yang punya nilai ekonomi, seperti sampah dari sayuran, buah-buahan yang bisa diolah jadi pupuk kompos dan botol bekas air mineral yang bisa di daur kembali ,” pungkasnya.