Raker Komisi III DPR dengan Mahfud MD, Benny K. Harman: Bapak Bukan Pengamat Politik

Raker Komisi III DPR dengan Mahfud MD, Benny K. Harman: Bapak Bukan Pengamat Politik

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan sikap Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tidak menyelesaikan persoalannya secara internal.

Menurutnya sebagai ketua komite tugasnya mengkoordinasi secara cermat terkait permasalahan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lantas setelah itu publik layak disajikan informasi yang sudah matang.

"Jadi yang disampaikan kepada publik adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang. Itu Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Bapak kan bukan pengamat politik," tandas Benny saat rapat kerja bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua PPATK, di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa sesuai dengan UU KIP, pejabat publik seharusnya hanya menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Sehingga rakyat tidak dibuat bingung dan berspekulasi secara liar atas informasi yang belum tuntas.

"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik, sesuai dengan undang-undang KIP. Apa yang dimaksudkan informasi publik itu jelas didefinisikan, dan itu disampaikan pejabat publik kepada publik. Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya, atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," papar Benny.

Maka dia pun mendesak dalam rapat ini agar informasi tentang transaksi keuangan mencurigakan dapat dibuka secara jelas dan tuntas. "Kalau ini tidak ada penjelasan maka dugaan saya tadi, pak Mahfud punya motif politik tidak terbantahkan," ujar anggota Dewan Dapil NTT I ini.

Benny juga mempertanyakan kepada Mahfud sebagai Ketua Komite yang tidak menyelesaikan masalah tersebut secara internal.

"Menko Polhukam itu adalah Ketua Komite, tugasnya jelas. Tugasnya itu melakukan koordinasi. Anggotanya juga jelas, Menkeu anggota. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan Menkeu, apa salahnya yang terhormat Pak Menko, ketua komite panggil yang bersangkutan," paparnya.

Sebagai Anggota Dewan dia mempertanyakan kenapa Mahfud tidak melakukan hal tersebut. "Ada temuan ini di lingkungan Kemenkeu tolong pertanggungjawabkan dan selesaikan. Itu dalam logika saya sebagai Anggota Dewan yang melakukan pengawasan. Mengapa itu tidak dilakukan," tanya Benny. (*) 



Tags Korupsi