Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal Gratis

RIAUMANDIRI.CO- Para pelaku usaha se Riau diajak untuk segera mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh  Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy.

Ajakan tersebut disampaikan Masrul Kasmy saat membacakan surat resmi Menteri Agama pada acara kampanye mandatory halal di Mall Living World Pekanbaru dan Sukaramai Trade Center, beberapa waktu lalu.

Pendaftaran usaha agar tersertifikasi halal tersebut diantaranya untuk produk makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Masrul Kasmy.

"Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya," ajaknya.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).


Oleh karena itu, khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memanfaatkan fasilitasi Sehati yang ada di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah.


"Bersama-sama mari kita wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," tutup Masrul Kasmy.

Sebagai informasi, untuk pendaftaran online pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya melalui website Kementerian Agama Republik Indonesia dengan link ptsp.halal.go.id.