Berkas Perkara Mantan Manager CIMB Niaga Syariah Dilimpahkan ke Jaksa

 Berkas Perkara Mantan Manager CIMB Niaga Syariah Dilimpahkan ke Jaksa
RIAUMANDIRI.CO-  Penyidik melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di CIMB Niaga Syariah ke pihak Kejaksaan. Tahap I dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara yang menjerat seorang wanita berinisial SAL sebagai tersangka.

SAL sendiri merupakan mantan Relationship Manager atau Marketing Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru.

Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Tersangka SAL diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana milik 3 orang nasabah prioritas bank tersebut.

Proses penyidikan diyakini telah rampung. Sebanyak belasan saksi telah diperiksa untuk menguatkan sangkaan atas perbuatan tersangka.

"Untuk saksi yang diperiksa ada 16 orang, dan ahli perbankan 1 orang," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (8/3).

Dikatakan Sunarto, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Baik dari aspek formil maupun materil.

"Hari ini tahap I (pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa, red)," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Sebelumnya, Narto pernah menyampaikan kronologis perbuatan tersangka. Disampaikannya, tersangka menghabiskan uang hasil kejahatan sebesar Rp6,7 miliar lebih untuk bermain trading dan kebutuhan harian. Tersangka SAL, diduga melakukan kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022.

Saat itu, tersangka menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang.

Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

"Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu," ungkap Narto Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, belum lama ini.

Dikatakan dia, aksi tersangka dilakukan pada Desember 2020. Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.

Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban. Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.

Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank. "Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2) lalu.

"Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan," tutur Kombes Sunarto.

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.

Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

"Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kombes Pol Sunarto.(Dod)