Putra Eks Sekwan Siak Tak Ajukan Eksepsi

Putra Eks Sekwan Siak Tak Ajukan Eksepsi

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ardhi. Atas dakwaan tersebut, anak mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Amrul itu, mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan.

Ardhi merupakan terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan korban bernama Melva Jumita Sinambela. Nama yang disebutkan terakhir itu merupakan mantan tunangannya.

Sidang perdana perkara itu digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/2). Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Benar. Surat dakwaan telah dibacakan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin sore.

Adapun Jaksa yang membacakan surat dakwaan adalah Rendi Panolosa. Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap. Terdakwa sendiri diketahui berada di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, tempat dia ditahan.

"Sidang berlangsung secara online," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Dikatakan Zulham, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. "Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang berikutnya adalah pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi," tegas Zulham.

Sebelumnya, video perkelahian viral di media sosial. Dalam video disebutkan seorang wanita dipaksa mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan kekasihnya karena sudah putus. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, 27 Juli 2022 lalu.

Belakangan diketahui perkelahian dipicu batalnya pernikahan. Wanita pada video bernama Melva Jumita Sinambela itu mengaku pernikahannya batal sebulan jelang acara pernikahan.

Akibat batal nikah, Ardhi yang saat itu masih berstatus pacarnya, datang dan meminta tukar handphone. Sebab selama ini keduanya bertukaran handphone.

Tidak mau begitu saja, Melva minta Ardhi untuk membawa orang tuanya. Namun Ardhi menolak dan mendatangi Melva di sebuah pusat perbelanjaan hingga terjadi keributan.

"Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP," pungkas Zulham.

Informasi tambahan, Ardhi merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Pria 25 tahun itu diketahui beralamat di Jalan Mulia Indah Nomor 5 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.(Dod)