Ketua KPK Sebut Penyelidikan Formula E Pasti Diselesaikan

Ketua KPK Sebut Penyelidikan Formula E Pasti Diselesaikan

RIAUMANDIRI.CO-  Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menyelesaikan setiap pengusutan seluruh kasus dugaan rasuah yang ditangani, termasuk dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

“Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas satu perkara maupun yang lain,” kata Firli dalam kanal Youtube KPK RI, Selasa (21/2).

Firli menjelaskan, penyelesaian kasus dugaan korupsi yang ada juga harus memiliki kecukupan alat bukti. Hal itu, kata dia, sesuai dengan pedoman Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, jika dalam proses penyelidikan KPK tidak menemukan bukti yang cukup, kasusnya bakal dihentikan dan tidak naik ke tahap penyidikan.


“Pedomannya adalah kecukupan bukti. (Ada) bukti permulaan yang cukup. Kalau tidak cukup bukti, ya, kita hentikan. Semua perkara, tidak terbatas pada satu-satu saja perkara,” ujar dia.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya meminta pimpinan KPK untuk segera memutuskan status penanganan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Hal itu telah disepakati oleh Dewas dan pimpinan KPK melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 pada tanggal 17 Januari 2023.

“Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (16/2) pekan lalu.

Tumpak menjelaskan, kesepakatan itu mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP juncto Pasal 44 UU KPK. Kejelasan status perkara itu pun harus segera diputuskan.

“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Tumpak.

Lembaga antikorupsi itu pun meminta agar proses lidik dugaan rasuah penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta tidak diseret ke ranah politik. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan Formula E dilakukan oleh tim dengan proses yang terbuka di internal KPK.

Ia mengakui, kerap ada perbedaan pendapat saat pembahasan Formula E. Namun, menurut dia, itu hal wajar. “Jangan kemudian ada perbedaan internal KPK kemudian ditarik oleh pihak luar seolah-olah dibawa ke wilayah politik,” ujar Ali beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, pihaknya sering mendengar penyelidikan kasus ini ditarik ke ranah politik. Apalagi, KPK pernah memanggil dan meminta keterangan dari eks gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pelaksanaan Formula E.

Meski demikian, Ali mengimbau agar narasi yang menuding KPK berpolitik segera dihentikan. Sebab, ia menekankan, pihaknya menyelidiki kasus ini atas dasar penegakan hukum dan sesuai aturan yang berlaku. “Kami tegaskan, kami penegak hukum. Kacamata kami adalah proses penegakan hukum,” ujar Ali