Kejujuran Richard Eliezer Diganjar Vonis Ringan Hakim

Kejujuran Richard Eliezer Diganjar Vonis Ringan Hakim

RIAUMANDIRI.CO - Setelah Ferdy Sambo, Putri Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, giliran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Namun, berbeda dengan empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan Bharada E.

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang terbuka untuk publik, dan disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional, Rabu (15/2/2023).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada mengulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menetapkan penangkapan dan masa penahanan dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Buah Manis dari Kejujuran

Kejujuran Richard Eliezer yang membuat kasus pembunuhan Brigadir J jadi terang benderang, membuat kasus yang ditutup-tutupi ini menjadi gamblang. Hal itu membuat hukuman penjara Eliezer jadi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dengan perannya itu, Eliezer mengungkap peran Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Berikut daftar tuntutan dan vonis masing-masing terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat:
1. Ferdy Sambo: dituntut seumur hidup bui, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi: dituntut 8 tahun bui, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf: dituntut 8 tahun bui, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal: dituntut 8 tahun bui, divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer: dituntut 12 tahun bui, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (nan)



Tags Hukum