Bawaslu Riau Pantau penetapan jumlah dan kursi Dapil

Bawaslu Riau Pantau penetapan jumlah dan kursi Dapil

Riaumandiri.co- Badan Pengawasan Pemilihan Umum  (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan konfrensi pers pengawasan tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilih (Dapil) di Provinsi Riau bertepatan di gedung aula Bawaslu Provinsi Riau. 

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Hasan mengatakan, kegiatan ini merupakan suatu proses yang dilakukan menjelang pemilu dilaksanakan.

 " Hari ini merupakan moment yang pas menjelang  satu tahun menuju pemilih umum, kami Bawaslu provinsi kota sudah melakukan apel siaga yang artinya Bawaslu siap melakukan proses pengawasan, " selasa (14/2). 


Hasan juga menyebut Landasan hukum prinsip berkaitan dengan konsep penataan daerah pemilih (Dapil) yang merujuk pada pasal 185 uu 7 tahun 2017 tetangga pilihan umum. 

"Dapil RI dan dapil provinsi menetapkan kembali dapil yang dilaksanakan di pemilu Tahun 2019 kemarin,  jadi pemilu 2019 dengan pemilu 2024 ini khusus dari dan DPRD provinsi tidak mengalami perubahan," ucapnya

Namun menurut hasan ada hal yang perlu di sosialisasikan kepada masyarakat karna ada hal yang kurang relevan antara Dapil RI dan Dapil Provinsi yakni siak dan Pelalawan dalam Provinsi termasuk satu Dapil Riau 6 dengan alokasi sebanyak 8 kursi sedangkan di Dapil RI  siak dan Pelalawan dipisahkan, siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2.

Jika berbicara mengenai Dapil hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan tetapi jika berbicara mengenai hak pilih akan berpengaruh terhadap suara, ungkap Hasan. 

Dalam konfrensi pers tersebut Hasan juga mengatakan perubahan jumlah alokasi kursi pada Dapil,ada yang bertambah dan yang berkurang. 

Hal ini terjadi karena dasar penetapan kursi berdasarkan jumlah kependudukan, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis," Pungkasnya.