Dito Mahendra Diperiksa KPK Dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Dito Mahendra Diperiksa KPK Dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

RIAUMANDIRI.CO- Pengusaha, Dito Mahendra S, hari ini  dijadwalkan akan diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa Dito Mahendra telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada pagi ini. Penyidik bakal langsung menggali keterangan Dito dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut dugaan pencucian uang Nurhadi.

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK. Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/2/2023).


Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Dito Mahendra. Diduga, penyidik bakal mendalami soal aset dugaan hasil pencucian uang Nurhadi. KPK berjanji akan menginformasikan hasil pemeriksaan Dito. "Kami akan sampaikan perkembangannya," terangnya.

Sebelumnya, nama Dito Mahendra sempat ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Tapi, Dito kerap mangkir alias tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh hakim karena sang pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang. Alhasil, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito ke Polres Serang Kota. 

Bukan hanya di Kejaksaan, Dito juga kerap mangkir pemeriksaan KPK. Dito tercatat tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pertama, Dito mangkir pada 18 November. Kemudian, 21 Desember 2022, dan terakhir pada 5 Januari 2023.

KPK membutuhkan keterangan Dito untuk penyidikan Nurhadi. Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.