Pasca Kasus Napi Leo, Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru Diperiksa

Pasca Kasus Napi Leo, Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru Diperiksa

Riaumandiri.co-Pejabat beserta pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru saat ini sedang diperiksa oleh pihak dari Kanwil Kemenkumham Riau.

Pemeriksaan itu dilakukan pasca Napi LEO ditangkap kepolisian karena terlibat dalam peredara narkotika, dimana napi tersebut berperan sebagai pengendali, memberikan perintah kepada kurirnya menggunakan Handphone.

Diperiksa sebab adanya kepemilikan handphone, disana muncul dugaan kelalaian pegawai ataupun pejabat dalam pengawasan masuknya barang tidak wajar, bisa juga muncul dugaan pembiaran.

"Sedang diperiksa," jawab Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Siteou melalu Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko saat menanggapi adanya evaluasi pegawai atau pejabat, Selasa (31/1).

Namun, Koko enggan menyebut berapa dan siapa saja pegawai atau pejabat yang diperiksa tersebut. Dan hasil dari pemriksaan itupun belum bisa diungkapkan.

"Belum bisa dipastikan (jumlah yang diperiksa), karena masih tahap pemeriksaan dan pengembangan," paparnya.

Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga memiliki Blok Pengendali Narkoba yang dihuni oleh para napi dengan kasus narkotika, saat ini diisi 21 narapidana, jumlah itu berkemungkinan akan bertambah.

"BPN (Blok Pengendali Narkoba) saat ini diisi 21 orang. Kemungkinan setelah kasus LEO akan bertambah penghuninya," pungkas Koko.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Riau melakukan razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru itu, ada sebanyak 7 kamar yang digeledah petugas pada Selasa (31/1) dinihari itu.

Namun dalam razia itu tidak menemukan satu pun napi yang menguasi handphone, hana menyita beberapa benda terlarang yakni berupa benda tajan seperti pisau silet atau besi yang diasah.

Juga menemukan pula kaca, plastik runcing dan senjata tumpul. Selain itu benda-benda terlarang lain yang ditemukan adalah sendok garpu 8 unit, headset 8 unit, rice cooker 1 unit, pemanas air 1 unit, baterai 15 buah, gesper kepala besi 1 unit, cok sambung 2 umit, pisau 2 unit dan tripod 1 unit.

Usai pengungkapan barang temuan, Kakanwil segera memerintahkan agar barang-barang temuan tersebut diinventarisir dan dimusnahkan agar tidak menjadi sumber gangguan dan ketertiban di kemudian hari.

“Pemeriksaan dan penggeledahan harus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah dalam menjaga kemanan dan ketertiban serta upaya dalam pelaksanaan P4GN," kata Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu.

"Saya tidak akan bosan-bosannya mengingatkan kepada jajaran untuk selalu bekerja sesuai aturan dan SOP, apabila ada yang melanggar aturan dan menjadi pengkhianat, saya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas!” pungkasnya. (Mal)