APDESI Ungkap: Usulan Tambahan Masa Jabatan Kades Godaan Parpol Tertentu

APDESI Ungkap: Usulan Tambahan Masa Jabatan Kades Godaan Parpol Tertentu

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Anas mengungkapkan usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun godaan dari parpol tertentu.

Sebab, kata dia, kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menyuarakan usulan penambahan masa jabatan itu, tidak lebih dari 15 persen. Apalagi kepala desa itu, dituntut untuk membuat video ucapan selamat kepada partai tertentu, bahwa aspirasi penambahan jabatan telah disuarakan.

"Makanya kami menganggap, bahwa ini godaan dari, ya mohon maaf ya, saya sebut saja partai politik. Politisi ini kok enggak berdinamika bicara tentang substansi. Dan kepala desa yang mendukung itu, hanya sekitar 15 persen, tidak mewakili semua, dan  para kepala desa itu diminta buat video ucapan selamat," ungkap Asri Anas dalam Gelora Talks ke-79 bertajuk 'Aparat Desa Unjuk Aksi, DPR Beraksi, Ada Apa?, Rabu (25/1/2023) sore.

Hal ini tentu saja membuat APDESI menjadi terbelah, karena ada kepala desa yang mendukung penambahan jabatan 9 tahun, dan ada yang  menilai masa jabatan 6 tahun 3 periode sudah cukup. "Sudah luar biasa itu kalau periodisasi," tutur Asri Anas.

Asri Anas berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR segera mengambil sikap untuk mengakhiri pro kontra penambahan masa jabatan kepala daerah. Sebab, isu ini cukup sensitif dan membuat pemerintahan desa di seluruh Indonesia menjadi terbelah.

"Ini termasuk isu yang cukup sensitif dan dan membuat terbelah pemerintahan desa di Indonesia. Kami berharap DPR dan pemerintah cepat mengambil sikap, teman-teman APDESI menunggu hal itu," tegas mantan Anggota DPD RI ini.

Ketua Umum APDESI versi Arifin Abdul Majid menambahkan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun belum menjadi kesepakatan bersama di internal APDESI, hanya disuarakan sebagai kecil anggota.

Ia pun tak menampik usulan masa jabatan itu dapat dipolitisasi berkaitan kepentingan Pemilu 2024 lantaran terkesan ada yang menggerakan mereka untuk menyuarakan hal itu ke DPR.

"Nah yang menjadikan masalah ini akan jadi bumerang bagi kepala desa yang seolah-olah usulan kemarin itu seolah-olah sudah ditetapkan dan mereka euphoria dengan sendirinya, bahwa masa jabatan mereka itu akan diperpanjang menjadi 9 tahun," kata Arifin.

Arifin takut APDESI terjebak oleh gerakan politik menjelang Pemilu 2024, meskipun usulan penambahan masa jabatan kepala desa itu, hak asasi anggota. Namun, gerakan tersebut bisa mempengaruhi penilaian maupun citra publik terhadap APDESI.

"Jadi soal masa jabatan sebenarnya kita sudah pernah mengalami satu tahun pernah, 4 tahun pernah, 5 tahun pernah, 8 tahun pernah dan pernah juga 10 tahun," katanya.

Ia menegaskan, UU Desa sekarang sebenarnya sudah cukup mengakomodasi kepentingan masyarakat desa dan pemerintah desa.

"UU Desa sekarang sudah bagus, belum perlu direvisi untuk saat ini, laksanakan saja dulu. Tapi yang perlu dibicarakan sekarang adalah masalah turunan atau regulasi dari UU Desa. Sehingga penyelenggaraan pemeritahan dan pembangunan di desa berjalan dengan baik," katanya. (*)